Rabu, 07 Desember 2011

PENCAGARALAMAN SEBAGAI METODE PELESTARIAN ALAM UNTUK MENJAGA KONSISTENSI INTERAKSI ANTAR KOMPONEN LINGKUNGAN (TUGAS AKHIR BIOLOGI LINGKUNGAN)


A.  LATAR BELAKANG
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Agar terhindar dari kerusakan atau bahkan kepunahan harus dilakukan berbagai upaya untuk melindungi kekayaan alam tersebut, salah satunya adalah pembuatan cagar alam.
Cagar Alam merupakan suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan dimasa kini dan masa mendatang. Pembuatan cagar alam terdapat pada suatu kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia yaitu mempunyai berbagai macam hewan dan tumbuhan yang khas. Hewan dan tumbuhan ini hanya terdapat di negara kita, dan tidak ditemukan di negara lain. Namun dalam realitanya masyarakat Indonesia belum bisa menjaga, memanfaatkan, dan melindungi kekayaan alam yang dimilikinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya penebangan liar dan perburuan liar yang semua itu dapat mengancam keberadaan flora dan fauna yang ada di Indonesia.
Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak.


B.  PERMASALAHAN
1.      Bagaimana upaya untuk menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan kekayaan alam yang ada di Indonesia ?
2.      Bagaimana upaya untuk menjaga konsistensi interaksi antar komponen lingkungan ?

C.  KAJIAN TEORI
Heddy (1989), menyatakan bahwa pengendalian secara biologi lingkungan kimia dapat dibantu oleh organisme.  Cybernetics (ilmu pengendalian) mempunyai peran penting dalam ekologi karena manusia cenderung untuk mengacaukan sistem pengendalian alamiah. Homeostatis merupakan istilah untuk kecenderungan sistem biologi untuk menahan perubahan dan selalu berada dalam keseimbangan.
Resosoedarmo (1993), menyatakan bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari unsur-unsur biotik dan abiotik. Interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah dan jenis benda hidup dan mati dari lingkungan alam, melainkan juga oleh kondisi dan sifat benda biotik dan abiotik itu. Disamping itu kelakuan dan tingkat kebudayaan manusia sangat ikut menentukan bentuk dan intensitas interaksi antara manusia dan alam lingkungan.
Ewusie (1990), menyatakan bahwa pelestarian ditujukan untuk menjaga agar kegiatan yang dapat merusak ekosistem itu tetap pada suatu tingkatan sedemikian sehingga terpelihara kesetimbangan yang baik antara bagian-bagiannya agar memungkinkan sistem itu bangun kembali dan mampu terus menyediakan sumber daya alam yang diperlukan manusia dari ekosistem itu.
Supardi (1985), menyatakan bahwa dalam suatu ekologi diperlukan adanya keselarasan ekologi, yaitu suatu keadaan dimana makhluk hidup ada dalam hubungan yang harmonis dengan lingkungan, sehingga terjadi adanya keseimbangan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Demi untuk kelestarian lingkungan manusia mulai menyadari perlunya penghijauan tanah-tanah gundul, perbaikan dan pengawetan tanah, dan perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan agar tidak punah.
Soemarwoto (2001), menyatakan bahwa Pencagaran adalah padanan nature conservation. Istilah ini diambil dari istilah cagar alam yang telah lama digunakan dan telah menjadi baku. Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna yang ada didalamnya. Didalam cagar alam tidak diperbolehkan adanya segala jenis eksploitasi. Penggunaan istilah cagar alam sesuai dengan konsep bahwa bumi ini bukanlah milik kita, melainkan milik anak cucu kita.

D.  KONDISI LINGKUNGAN
Indonesia terdiri dari 17.500 pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke. Indonesia merupakan negara yang mempunyai keanekaragaman hayati tertinggi nomor dua di dunia setelah Brazil. Negara ini memang dianugerahi kekayaan alam yang sangat besar. Salah satu kekayaan alam tersebut adalah hewan dan tumbuhan langka. Hewan dan tumbuhan langka ini hanya dapat ditemui di negara kita dan sulit untuk ditemukan di negara lain. Beberapa hewan langka yang dilindungi di Indonesia diantaranya adalah harimau sumatera, badak bercula dua, gajah sumatra, badak bercula satu, banteng, orang utan, merak, anoa, babi rusa, burung gosong, buaya muara, cendrawasih, komodo, jalak bali, elang jawa dan lain-lain. Adapun beberapa jenis tumbuhan langka yang kita miliki antara lain bunga bangkai, kantung semar, anggrek hutan Kalimantan, kayu cendana dan lain sebagainya.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia semakin meningkat yang salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan industri kayu. Hal ini menyebabkan banyak terjadi penebangan liar diberbagai hutan di Indonesia. Penebangan liar ini mengakibatkan hewan dan tumbuhan kehilangan tempat tinggalnya. Keadaan tersebut semakin bertambah parah dengan adanya aktifitas perburuan liar di dalam hutan. Dengan demikian kehidupan hewan dan tumbuhan langka di Indonesia semakin terancam keberadaannya.
Menyadari hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian mengambil kebijakan untuk melindungi mereka dengan melakukan berbagai langkah terpadu, diantaranya adalah mendirikan tempat untuk melindungi mereka. Tempat perlindungan tersebut salah satunya adalah cagar alam.


E.  PEMBAHASAN
Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen didalamnya terganggu atau rusak. Misalnya, apabila terjadi penebangan hutan, maka berbagai jenis tumbuhan akan punah dan hal tersebut berbahaya bagi hewan (konsumen) karena mereka tidak bisa mendapatkan makanan dari produsen (tumbuhan). Selain itu, penebangan hutan yang berlebihan juga bisa menyebabkan banjir, karena air hujan yang turun ke bumi tidak bisa terserap oleh tumbuhan, dan bisa juga mengakibatkan pemanasan global, karena sinar matahari yang datang ke bumi tidak bisa diserap oleh tumbuhan. Selain penebangan hutan, adanya perburuan liar dapat mengakibatkan beberapa jenis satwa terancam kepunahannya. Apabila banyak jenis satwa yang punah, maka alur rantai makanan maupun siklus energi bisa terputus. Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya ketidakseimbangan interaksi antara komponen dalam lingkungan.
Lingkungan dikatakan baik apabila didalamnya terdapat berbagai komponen ekosistem yang berinteraksi secara seimbang. Untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem, manusialah yang paling berperan aktif dalam hal ini. Lingkungan dapat tetap lestari maupun rusak itu semua disebabkan karena ulah manusia.
Untuk menjaga kekayaan alam yang kita miliki, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melindungi, menjaga dan melestarikan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Salah satu kebijakannya adalah pembangunan tempat perlindungan bagi flora dan fauna yaitu cagar alam. Penetapan adanya pembangunan berbagai perlindungan dan pengawetan alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya adalah Dr. SH. Kooders.
Pencagaran adalah padanan nature conservation. Istilah ini diambil dari istilah cagar alam yang telah lama digunakan dan telah menjadi baku. Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna yang ada didalamnya. Didalam cagar alam tidak diperbolehkan adanya segala jenis eksploitasi. Penggunaan istilah cagar alam sesuai dengan konsep bahwa bumi ini bukanlah milik kita, melainkan milik anak cucu kita.
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun kriteria suatu tempat yang dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar alam antara lain :
1.         Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistem;
2.         Mewakili formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunnya;
3.         Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli;
4.        Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5.        Mempunyai ciri khas potensi, merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi, mempunyai komunitas tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola suatu kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, tekhnis, ekonomis, dan sosial budaya. Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, inventarisasi potensi kawasan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Adapun beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam antara lain :
1.         Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada didalam kawasan;
2.         Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
3.        Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa didalam kawasan;
4.        Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa didalam kawasan.
Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu ;
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna yang ada di dalamnya.
2. Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu: 1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan; 2. mempertahankan keanekaragaman genetis; 3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan. Ketiga tujuan ini adalah saling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam. Misalnya ; hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi).
2. Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam. Ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya ; pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4. Nilai mental dan spiritual, misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati.
Macam-macam bentuk usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia.
Usaha yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Macam-macam Perlindungan Alam dibagi menjadi dua, yaitu ;
1.    Perlindungan alam umum.
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
2. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
Macam-macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu antara lain ;
a. Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan- hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa; merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
 h. Perlindungan hutan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.
Bentuk-bentuk perlindungan alam diatas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.

F.   KESIMPULAN
1.    Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang karena komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
2.    Keseimbangan dalam ekosistem harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin.
3.    Untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penghijauan tanah-tanah gundul, perbaikan dan pengawetan tanah, dan perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan agar tidak punah.
4.     Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekayaan alam yang tinggi tetapi masyarakat indonesia tidak bisa menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan kekayaan alam yang ada.
5.    Adanya penebangan liar, perburuan liar, merupakan salah satu hal yang dapat merusak komponen ekosistem dalam lingkungan.
6.    Lingkungan dikatakan baik apabila didalamnya terdapat berbagai komponen ekosistem yang berinteraksi secara seimbang.
7.    Pencagararalaman merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
8.    Dalam pencagaralaman mempunyai tiga tujuan, yaitu ;
a.       memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan;
b.      mempertahankan keanekaragaman genetis;
c.       menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini adalah saling berkaitan.


G. DAFTAR PUSTAKA
Ewusie, Yanney. 1990. Pengantar Ekologi Tropika. Bandung ; ITB.
Heddy, Suwarsono. 1989. Prinsip-Prinsip Dasar Ekologi. Yogyakarta ; UGM.
Resosoedarmo, Soedjiran........dkk. 1993. Pengantar Ekologi. Bandung ; PT Remaja Rosdakarya.
Soemarwoto, Otto. 2001. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta ; Djambatan.
Supardi. 1985. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Bandung ; Alumni.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar